Hukum Bunga Bank Syariah Menurut Islam

25062020 Dalam bank konvensional tempat masyarakat menyimpan uang dan melakukan pinjaman ada yang dinamakan sistem bunga.
Hukum bunga bank syariah menurut islam. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat. Hal ini tentu berbeda dengan konvensional yang tidak ada Dewan Syariahnya. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank.
KPR hukumnya haram menurut syariah Islam karena 3 alasan berikut. Dan biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase seperti 5 atau 10 dalam jangka waktu bulanan atau tahunan. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumya boleh.
Pertama pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya adalah haram. Meskipun bank sedang pailit atau merugi bank tetap harus membayarkan keuntunganbunga dari uang yang didepositokan Joko. Bank Islam adalah perusahaan bisnis yang operasionalnya terikat dengan hukum syariah Islam.
Dalam Al-Quran hukum melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Dari sisi pembiayaan bank syariah juga harus mulai meninggalkan bunga. Perbankan syariah atau perbankan Islam Arab.
Oleh karena itu maka bank Islam jelas lebih baik dibanding berbisnis dengan bank konvensional yang jelas mengandung. Begitupun dengan bunga bank dalam praktiknya sistem pemberian bunga di perbankan konvensional cenderung menyerupai riba yaitu melipatgandakan pembayaran. Bank syariah tidak menggunakan bunga yang sebagaimana diterapkan oleh bank konvensional pada umumnya.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM Mayoritas ulama jumhur sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Pertama pendapat jumhur ulama berpendapat bahwa bunga bank tidak boleh haram sementara kedua sebagian ulama. Dalam pandangan agama islam bunga bank hukumnya haram itu di perkuat dengan adanya dalil dalil Al Quran dan hadis yang memperkuat hukum haram tersebut.