Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi sendiri merupakan bunga yang diberikan kepada anggota koperasi atas simpanan yang disetorkan dengan besar yang sudah ditentukan di awal.
Pajak atas bunga simpanan koperasi. Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal pasal 4 ayat 2 dan bersifat final oleh koperasi hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2a yang menyatakan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi. Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut. 16 Aug 2016 0920 Originaly posted by meanius.
Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009. 0 untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 24000000 per bulan. Pasal 2 Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan.
21042020 Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu Pasal 4 ayat 2. Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Bunga Simpanan Koperasi Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberikan pada anggota atas simpanan wajib dan simpanan sukarela yang ia setorkan.
Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15 dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 24000000 setiap bulannya. Besarannya dihitung dari jumlah PPh Terutang Akhir Tahun yang didasarkan atas pajak tahun sebelumnya kemudian dibagi 25. PPh Masa Pasal 25 Pajak yang dibayar per bulannya sebagai kredit pajak koperasi.
Pasal 1 PP 15 Tahun 2009 Tarif Pajak Bunga Simpanan Koperasi 0 untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240000 per bulan. 17102012 apakah bunga simpanan koperasi yg anggota nya berbentuk badan di persamakan dengan anggota koperasi orang pribadi. 0 nol persen untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240000 10 sepuluh persen dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240000 Diterima oleh Koperasi Badan.
Bsaint66 Groupie Location. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan AdART Koperasi.