Peraturan Ojk Tentang Bunga Fintech

Peraturan OJK ini antara lain berisi ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit perlindungan kepentingan Pengguna seperti penyalahgunaan dana dan data Pengguna dan perlindungan.
Peraturan ojk tentang bunga fintech. Ketentuan P2P Lending yang mengatur Fintech sangat dinamis. Salam saya Abenk salah seorang customer dari Kredit Pintar. OJK menetapkan Fintech Lending secara khusus dalam industri yang bergerak di bidang Peer to Peer Lending.
Pengamat fintech Hasnil Fajri menegaskan jika OJK memiliki batasan tertentu terhadap suku bunga pinjaman fintech. Peraturan ini dirilis untuk mengatur aktivitas penggunaan teknologi dalam kegiatan pinjam meminjam. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 17 PP82 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik PSTE. Bunga fintech diatur OJK. Hal itu berdasarkan ketentuan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Karena cepatnya perubahan peraturan ini memiliki banyak perbedaan dari peraturan fintech P2P lending sebelumnya. Berikut regulasi pemerintah mengenai DRC. 07042020 Maka agar perkembangan ini dapat membawa manfaat yang besar kepada masyarakat di tahun 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan sebuah peraturan tentang fintech tepatnya pada beleid No.
Di samping itu merespon inovasi teknologi fintech yang serba cepat OJK banyak mengeluarkan peraturan baru yang meregulasi P2P lending. Saya ingin menanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait peraturan pemberi pinjaman dan pengembalian pinjaman yang disediakan pihak Kredit Pintar. Dengan ini AFPI resmi menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukan OJK No.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13POJK022018 tentang Inovasi Keuangan Digital di. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech DP3F OJK Hendrikus Passagi menyatakan fintech yang legal atau mendapatkan izin dari OJK harus terdaftar sebagai anggota AFPI. Sehingga apabila ada fintech yang menawarkan bunga pinjaman atau pun bunga investasi yang sangat menarik konsumen harus waspada karena bisa jadi merupakan fintech ilegal.